Rabu, 31 Oktober 2007

Demokrasi Rakyat Maluku Utara

Kini rakyat Propinsi Maluku Utara pertama kalinya melaksanakan pesta demokrasi yakni memilih pemimpin mereka secara langsung, namun pesta kali ini terasa mencekam sebab ada pihak tertentu yang ingin merusak tatanan demokrasi Rakyat yang kini terasa aman setelah pasca konflik vertikal. Pemilihan Kepala Daerha dan wakil Kepala Daerah Maluku Utara ini pada mulanya lancar, namun setelah pihak pelaksana PILKADA memutuskan dan atau menyatakan salah satu peserta tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi, hal ini di tanggapi oleh masanya karena mereka tidak merasa puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keputusan KPUD Provinsi Maluku Utara itu sangat jelas menyatakan bahwa salah satu pasangan calon Gubernur dan wakilnya tidak memenuhi persuaratan dalam hal ini adalah koalisi mereka tidak cukup 15 % pada anggota mereka di parlement.

Semenjak itu suasana semakin tegang karena masa rill dari pasangan yang di diskualifikasi itu melakukan proten dan menduduki KPUD dan bahkan mendesak agar KPUD meloloskan pasangan mereka. Akibat dari pendesakan itu menyebabkan konflik massa dan aparat keamanan hingga jatuh korban, tiga orang diantara pendemo terkena peluru nyasar dari aparat.
Proses demokrasi di daerah Maluku Utara masih sangat kental dan atau mengutamakan rasisme, sukuisme dan religi, sehingga bila ada yang berasal dari luar daerah ini sangat sulit diterima walaupun yang ia inginkan tiada lain hanya untuk mamajukan dan mensejahterakan rakyat. Apa mungkin hal ini pantas di sebut demokrasi ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita mesti mempunyai pertimbangan serta memahami dulu apa itu demokrasi. Demokrasi yang di amanatkan dalam UUD 1945 adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (Kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut. Maka siapa saja berhak menentukan pilihan hidupnya di wilayah kesatuan RI.

Hingga saat ini pendukung calon pasangan yang di diskualifikasi menyatakan untuk tidak memberiakan hak suaranya kepada siapapun alias golput, kesadaran masyarakat ini masih di bawah minimum tentang arti demokrasi sebenarnya, maka kita perlu mensosialisasikan apakah itu melalui pemerintah dalam hal ini adalah Depdagri dan atau yang lainnya sehingga hal semacam ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Bila ini juga kemudian pasangan yang terpilih kurang memperhatikan kepentingan anda ? maka apa yang anda lakukan ? wahai para penentang dan atau tidak mau ikut dalam pilkada ini, tapi ternyata tidak sebab mereka hingga hari ini tanggal 3 November 2007 ikut menjoblos. Memang sangat sulit di prediksi yang namanya politik setiap detik selalu ada perubahan, pada sori hari itu pasangan Gafur dan Abrurahim Fabanyo 21,50 di ikuti pasangan Taib Armain dan Gani Kasuba tempat ketiga masing-masing Antoni Carles Sunaryo dan Amin Drakel serta Irfan dan Ati Ahmad, namun suara baru masuk 30 % dari jumlah jiwa pilih 692435. Kemudian pada malam harinya pukul 00.00 Taib dan Gani Kembali unggul dengan persentase suara 42%, Gafur dan Abdurahim 36 % memang sangat menegangkan bagi para pasangan calon tapi itulah persaingan mau tidak mau harus ada yang keluar sebagai pemenang. Kita mesti berjiwa besar untuk menerima hali ini, jangan lagi ada hasutan dari pihak tertentu yang dapat merusak dan bahkan menimbulkan konflik terimalah siapapun yang keluar sebagai pemenengnya.




Sabtu, 18 Agustus 2007

POLITISASI DAN DEMOKRASI

 Ada kesepakatan luas tentang pentingnya demokrasi sebagai kontrol rakyat terhadap masalah publik berdasarkan pada kesetaraan secara politis। Selain itu demokrasi di cirikan dengan kualitas pastisipasi, otorisasi, representasi, akuntabilitas, transparansi, tanggungjawab dan solidaritas (Beetham, 1999)। Yang menjadi pertanyaan menantang adalah instrumen dan aktor seperti apa yang bisa di pakai untuk mencapai semua tersebut। seperti apakah Demokrasi itu ?  Demokrasi substansial adalah ketika aktor penting dengan konstituen rakyat menemukan bahwa cara terbaik untuk mempengaruhi masalah kepedulian bersama dalam masyarakat adalah memerangi dan membangun hak-hak serta lembaga prodemokrasi yang signifikan, di mana warga mempunyai kemungkinan dan kapasitas untuk menggunakannya.
Ini sangat bertentangan dengan argumentasi yang di berikan oleh para akademisi, yang kuatir bahwa demokrasi hanya akan menjadi formalitas, kecuali substansinya memasukkan (tingkat khusus) kesetaraan sosial dan ekonomi dalam masyarakat pada umumnya. Di sini defenisi yang luas semacam itu di tolak. Hal tersebut di sebabkan karena mereka di tentukan, dan menutup mata terhadap kepentingan demokrasi politik yang memungkinkanm, dalam menawarkan kesetaraan ekonomi. Saya lebih baik setuju dengan studi pilitik arus kuat, yang menyatakan bahwa secara analitis paling membatasi alat inti demokrasi terhadap hak asasi manusia dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pengadilan dasar, administratif, politik dan masyakat sosial.
Walaupun begitu ada juga kebutuhan untuk membuat kualifikasi asumsi standar, bahwa hanya hak dan lembaga inilah yang hakiki terhadap demokrasi substansial. Selain memiliki kinerja yang baik, mereka juga harus di sebarkan di luar daerah-daerah, yang mencakup isu-isu penting yang menjadi kepedulian publik. Kalau tidak, demokrasi hanya akan benar-benar menjadi sebuah formalitas dengan hanya mencakup wilayah terbatas (tidak termasuk 
daerah yang secara tidak langsung di kuasai atau tidak memilihnya ketiaka ia mencalonkan diri) hanya termasuk bidang publik yang di defenisikan secara sempit. Akhirnya, yang tak kalah penting alat demokrasi yang tak bekerja sendiri.
Rakyat pada umunya harus memiliki kekuasaan dan kapasitas cukup untuk mengakses dan membuat alat tersebut bisa di pakai. Ini tidak berarti mengatakan bahwa demokrasi substansial 
menyaratkan kesetaraan sosial dan ekonomi hanya bahwa rakyat harus cukup banyak akal untuk 
hadir dalam bagian penting sistem politik, mempolitisir kepentingan dasar mereka dan memobilisir dukungan secara luas, sehingga mereka cukup tahan untuk menggunakan hak elektoral yang bebas dan adil. Kalau tidak begitu maka demokratisasi dan demokrasi tidak akan cukup substansial untuk membentuk cara yang berarti bagi rakyat, daam memecahkan maslah yang biasa dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Kaum Elit dan Demokrasi Rakyat

Sejumlah pemikiran yang dominan saat ini tentang demokratisasi di negara-negara yang berkembang tumbuh di luar generalisasi empiris terdahulu, tentang peran positif yang medernisasi liberal dan kelas menengah. Demokrasi alternatif oleh aksi massa yang berorientasi kiri tidak realistis, termasuk kekerasan dan kerusuhan karena munguragi kepentingan langsung demokrasi itu sendiri. Politik semacam itu di duga datang dengan tuntutan perubahan sosial ekonomi radikal yang jelas akan di tolak dan di halangi oleh kekuasaan yang dominan. Perubahan radikal akan mengundang hal-hal yang cukup drastis, termasuk kekerasan dan kerusuhan itu sendiri sehingga dapat memperlemah demokrasi yang adil damai dan sejahterah.

Prospek demokrasi akan lebih dengan cara-cara menegosiasikan perjanjian di antara kaum moderat, khususnya yang berhubungan dengan kelemahan hubungan antara sivic dan aksi politik. Kebutuhan untuk membangun alat analitis untuk 'mengetes' keabsahan umum berdasarkan hasil penelitian, dan memberikan argumentasi yang lebih meyakinkan dalam sejumlah diskusi tentang politik demokratisasi yang efektif.
  

Jumat, 17 Agustus 2007

MOMENT PILKADA MALUKU UTARA

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi
Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten
Walikota dan Wakil Walikota untuk kota

Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Penyelenggara Pilkada

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Peserta Pilkada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Persaingan boleh saja terjadi, namun persaingan para calon harus fer dan tidak saling menghujat. Sehingga Maluku Utara yang hingga saat ini sudah stabil akab tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh isu apapun yang ingin mengadu domba antar kelompok dan masyarakat kita secara keseluruhan. Melalui momen ini mari kita menyatukan visi dan misi kita agar daerah ini tetap maju dan berkembang dalam semua sektor. Dengan demikian, pembangunan yang berwawasan dan bebas dari hasutan dan fitnah tidak lagi menjadi sebuah problem yang mendasar di antara kita.

Sabtu, 11 Agustus 2007

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR

Wilayah pesisir merupakan wilayah yang banyak menyimpan ekosistem yang bernilai ekonomis penting, namun dalam pengelolaannya sumberdaya ekosistem pesisir lambat laun akan mengalami degradasi karena dalam mengeksploitasi, masyarakat sekitar melebihi kemampuan ekosistem tersebut dalam memperbaharui diri. Eksploitasi berlebihan ini akan menimbulkan dampak yang sangat tidak kita inginkan, seperti kerusakan hutan mangrove sebagai dampak dari pemanfaatan kayu dari mengrove sebagai bahan bangunan, kayu bakar, lahan atau lokasi tambak serta perluasan pemukiman.
Masyarakat pesisir Maluku Utara dama pemanfaatan sumberdaya ekosisrtem wilayah pesisr masih kurang memahami pemanfaatan yang sustainable. Hal ini terlihat lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya yang membabi buta dengan mengutamakan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak yang terjadi kemudian. Maka konsepsi dan strategi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perlu untuk di kaji bersama dari semua kalangan, agar dapat penyeimbangan dalam hal pemanfaatan sumbedaya yang lestari serta lebih baik lagi.
Menurut Sutrisno A. (2005) menyatakan bahwa konsep keterpaduan dalam pengelolaan kawasan pantai meliputi keterpaduan antar lembaga/sektor, keterpaduan antar pemerintah/kewenangan, keterpaduan antar darat dengan laut, dan keterpaduan antar sains dan manajemen. Demikian halnya kawasan hutan mangrove yang merupakan bagian integral dari kawasan pantai, maka keterpaduan tersebut mencakup antara lain :
Keterpaduan antar lembaga/sektor sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, ketidaksesuaian program dan sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan sumberdaya hutan mangrove. Adanya Forum komunikasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota sangat diperlukan untuk mensinkronkan dan mensinergikan program yang ingin dicapai.
Secara historis, penyebaran dan peningkatan jumlah penduduk yang menguasai kawasan pantai di Indonesia dimulai oleh para pedagang/nelayan atau para penyiar agama yang sering berlayar baik dari negara lain maupun yang berpindah-pindah dari pulau yang satu ke pulau-pulau lainnya. Secara berangsur-angsur sebagian dari mereka menetap dan menguasai lahan pada kawasan pantai yang diantaranya berupa hutan mangrove. Sampai saat ini sulit untuk melakukan pendataan kepemilikan lahan di kawasan pantai, karena sejarah, kondisi sosial-budaya dan faktor lain yang mengakibatkan masyarakat tradisional penghuni pantai berpindah-pindah. Pada perkembangan kepemukiman masyarakat pantai tersebut, saat ini perubahan status fungsi dan kepemilikan kawasan pantai dan hutan mangrove di wilayah-wilayah pesisir dihadapkan pada masalah-masalah belum adanya pengaturan oleh pemerintah tentang status kepemilikan lahan, pengerukan dan reklamasi muara sungai dan pantai.
Berbagai bentuk bentang alam kawasan pantai, termasuk tipe hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang pantai atau sungai yang dipengaruhi pasang surut perpaduan air sungai dan air laut yang mengandung garam. Pada dasarnya kawasan pantai merupakan wilayah peralihan antara daratan dan perairan laut. Secara fisiografis kawasan ini didefinisikan sebagai wilayah antara garis pantai hingga ke arah daratan yang masih dipengaruhi oleh pasang-surut air laut, dengan lebar yang ditentukan oleh kelandaian (% lereng) pantai dan dasar laut, serta dibentuk oleh endapan lempung hingga pasir yang bersifat lepas, dan kadang bercampur kerikil.

Ruang kawasan pantai merupakan ruang wilayah diantara ruang daratan dengan ruang lautan yang saling berbatasan. Ruang daratan terletak diatas dan dibawah permukaan daratan termasuk perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Sedangkan ruang lautan terletak diatas dan dibawah permukaan laut dimulai dari sisi laut pada garis laut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya.
Pantai merupakan daerah datar, atau bisa bergelombang dengan perbedaan ketinggian tidak lebih dari 200 m, yang dibentuk oleh endapan pantai dan sungai yang bersifat lepas, dicirikan dengan adanya bagian yang kering (daratan) dan basah (rawa). Garis pantai dicirikan oleh suatu garis batas pertemuan antara daratan dengan air laut. Oleh karena itu, posisi garis pantai bersifat tidak tetap dan dapat berpindah (walking land atau walking vegetation) sesuai dengan pasang-surut air laut dan abrasi pantai atau pengendapan lumpur.
Secara umum dapat dimengerti bahwa bentuk/tipe kawasan pantai, jenis vegetasi, luas dan penyebaran hutan mangrove tergantung kepada karakteristik biogeografi dan hidrodinamika setempat. Berbagai kawasan pantai di Indonesia memiliki persamaan dan atau perbedaan atas faktor-faktor iklim, temperatur air, tingkat sedimentasi, tingkat pasang surut air, relief, pelindung dari pengikisan ombak dan angin, salinitas air dan sejarah geologis. Oleh karenanya, terdapat berbagai kemampuan lahan dan kesesuaian penggunaannya.
Berdasarkan kemampuan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuan alamiah untuk memperbaharui (assimilative capacity), serta kesesuaian penggunaannya, kawasan pantai dan hutan mangrove menjadi sasaran atas kegiatan eksploitasi sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan yang masih cenderung lebih menitikberatkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat/keuntungan ekonomis diperoleh, maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan/ekologis yang ditimbulkannya. Begitu pula sebaliknya, bila semakin sedikit manfaat/keuntungan ekonomis, semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Dampak-dampak lingkungan tersebut dapat diidentifikasi dengan adanya degradasi pantai dan semakin berkurangnya luas hutan mangrove, yang secara fisik kerusakan-kerusakan lingkungan yang diakibatkannya berupa erosi pantai/abrasi, intrusi air laut, hilangnya sempadan pantai serta menurunnya keanekaragaman hayati serta musnahnya habitat dan satwa-satwa tertentu.







Jumat, 10 Agustus 2007

PROFIL MTsN MALUFUT

A. Top Manager MTs N Malifut

1). Kepala MTs : Harianto H Usman, S.Pd
2). Wakamad Bid.Kur. : Safri Hi.Kamaria,M.Pd
3). Wakamad Bid.Humas : Yusri Siraju, M.Pd
4). Wakamad Bid. Sarpras : M.Ikbal Sangaji,S.Pd
5. Wakamad Bid.Kesiswaan : Drs.Amir Saleh.

B. Sarana Prasarana
MTs N Malifut dilengkapi sarana prasarana berikut :
1. Ruang Belajar : 9 Lokal
2. Ruang Lab.IPA : 1 Lokal
3. Ruang Guru : 1 Ruang
4. Ruang Kepala Madrasah : 1
5. Mushallah
6. Perpustakaan





                                                                                           By. Safri Hi.K

Minggu, 05 Agustus 2007

Teknologi Informasi

Dengan semakin cepatnya siklus penemuan baru dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai ciri eksponensial telah mengakibatkan umur suatu teknologi maupun produk menjadi lebih pendek sehingga mempengaruhi investasi dan jumlah yang harus diproduksi untuk dapat menutupi biaya penelitian dan pengembangan (research and development) yang telah dikeluarkan.
Dunia ini mulai jenuh dengan hiruk pikuk perkembangan teknologi komunikasi informasi sekarang ini, sebenarnya kita sedang menghadapi sebuah metamoforsa yang sama sekali baru dengan berbagai produk teknologi baru yang seolah-olah tidak ada henti menawarkan berbagai ragam produk. Bahkan, persaingan pun yang sebenarnya terhenti pada batas minimum biaya produksi ketika dilempar ke pasaran untuk diserap konsumen, kemudian beralih ke berbagai jenis uji coba yang menjadi tidak masuk akal sama sekali. Sebuah produk seperti VGA card yang memang sekarang ini menjadi perangkat paling penting dalam sistem komputer PC yang sudah berusia teknologi selama 20 tahun ini, saling beradu berdasarkan kecepatannya menjalankan berbagai
uji benchmark. Produk lain juga mengalami hal yang sama, seperti motherboard yang menjadi fondasi paling penting sebuah komputer PC.
Persaingan boleh saja, asal persaingan secara wajar dan tidak berdampak buruk di antara kita. Namun perkembangan perangkat multi media adalah untuk mendukung Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran.
Apapun namanya, dalam era informasi, jarak fisik atau jarak geografis tidak lagi menjadi faktor dalam hubungan antar manusia atau antar lembaga usaha, sehingga jagad ini menjadi suatu dusun semesta atau “Global village?. Sehingga sering kita dengar istilah “jarak sudah mati” atau “distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya.
Bangsa Indonesia dari dulu sudah menyadari akan pentingnya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan. Pembinaan para pelaku seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan bahkan pembinaan kemampuan di sektor industri, akhir-akhir ini sudah mulai nampak dan terasa. Berbagai wadah seperti Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, Dewan Riset nasional, Dewan Standarisasi Nasional, dan akan terciptanya Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dimana saat ini Undang-Undang dalam pendiriannya sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan langkah-langkah yang sangat mendasardan strategis.
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.